Animals and Birds Act adalah undang-undang di Singapura yang mengatur kesehatan, kesejahteraan, serta pencegahan kekejaman terhadap hewan, burung, dan ikan.
Aturan tersebut bertujuan dalam rangka pencegahan penyakit hewan, pengawasan lalu lintas hewan, kesejahteraan hewan, serta mengatur tata cara pelihara hewan. Bagi pemelihara hewan yang tidak menaati aturan tersebut akan dikenakan denda.
Sejak 1 September 2026, ada aturan baru yang diterapkan oleh Singapura yakni kewajiban bagi pemelihara hewan untuk mendaftarkan hewan peliharaannya, dimana untuk awal adalah kucing.
Jumlah populasi kucing di Singapura mengalami lonjakan drastis beberapa tahun terakhir ini. Oleh karena itu pemerintah Singapura mulai menerapkan pembatasan dan pengawasan terhadap kucing.
Melalui aturan baru dalam Animals and Birds Act itu, jumlah kucing yang bisa dipelihara oleh warganya dibatasi menjadi maksimal hanya dua ekor oleh warganya yang bertempat tinggal di rumah susun dan sejenisnya. Sedangkan untuk warganya yang tinggal di rumah private atau hunian pribadi maksimal hanya tiga ekor untuk kucing dan anjing secara total.
Untuk pengawasannya, kucing-kucing di Singapura diwajibkan dipasangkan chip. Warga Singapura pun harus memiliki lisensi untuk bisa memelihara kucing. Warga yang memelihara kucing tanpa lisensi di Singapura dapat dianggap melanggar ketentuan Animals and Birds Act dan ada ancaman denda. Pelanggar dapat dikenai denda hingga S$5.000 atau sekitar Rp 70 Juta.
Warga Singapura yang mau pelihara kucing dapat mengajukan lisensi melalui sistem Pet Animal Licensing System (PALS) milik Animal and Veterinary Service (AVS). Sebelum mengajukan permohonan, kucing harus terlebih dahulu dipasangi microchip oleh dokter hewan berlisensi. Pemilik juga diwajibkan menyelesaikan kursus daring gratis mengenai kepemilikan hewan peliharaan, yang cukup diikuti satu kali.
Menteri Negara Pembangunan Nasional Singapura, Alvin Tan mengimbau pemilik yang belum mengurus lisensi agar segera memenuhi kewajiban tersebut. Menurutnya, pemasangan microchip dan pemberian lisensi membantu meningkatkan kemampuan pelacakan serta akuntabilitas pemilik. Langkah tersebut juga dinilai mempermudah proses identifikasi dan mempertemukan kembali kucing yang hilang dengan pemiliknya.
***